Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Pendidikan Anak
Usia Dini, Non-formal dan Informal (P2TK PAUDNI) akan segera me-
launching
Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NIPTK) bagi seluruh
Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Pendidikan Anak Usia Dini, Non-formal
dan Informal yang akan menjadi Nomor Identitas bagi semua PTK PAUDNI di
Indonesia.
Launching tersebut akan diselenggarakan bertepatan
dengan puncak acara Apresiasi PTK PAUDNI Berprestasi di Bandung - Jawa
Barat, pada tanggal 14 Agustus 2014.
Dalam rangka
strategi pemutahiran data dan pemenuhan kebutuhan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PTK PAUD NI)
telah disusun langkah-langkah untuk mengantisipasinya. Langkah-langkah tersebut diwujudkan dalam sebuah program
yang menjadi prioritas Direktorat PPTK PAUD NI yakni NIPTK (Nomor Induk
Pendidik dan Tenaga Kependidikan), yaitu NIPTK bagi Pamong Belajar, Penilik,
TLD, Pendidik PAUD Guru TK Formal, Guru TK Nonformal, Tutor Keaksaraan,
Pengelola Keaksaraan, Pengawas TK, Kepala Sekolah TK, instruktur kursus dan
pengelola kursus.
Aplikasi pendataan PTK PAUD NI ini disusun dalam rangka memberikan
kemudahan kepada lembaga dan petugas pengumpulan dan pengolahan data yang ada
di pusat, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, P2PNFI/BP-PNFI,
BPKB, SKB kabupaten/kota, serta lembaga-lembaga mitra PAUDNI.
Penggunaan aplikasi pendataan NIPTK ini dilaksanakan dengan cara
mengirimkan petunjuk teknis dan instrumen secara lebih awal kepada para petugas
yang ada di propinsi dan kabupaten/kota dalam bentuk softcopy. Langkah-langkah kegiatan pendataan meliputi: (1)
mendesain kegiatan pendataan, 2) Sosialisasi dan ujicoba instrumen pendataan,
(3) Penjaringan data PTK PAUD NI di tingkat provinsi, kabupaten/kota,(4) Entry,
validasi dan analisis, (5) Verifikasi data, dan (6) Publikasi data PTK PAUD
NI kepada pemangku kepentingan.
Sebagai lembaga yang bertanggungjawab terhadap
peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini,
nonformal dan informal, Direktorat PPTK PAUDNI berupaya menyediakan data
pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal yang valid, akurat, up
to date, sehingga dapat digunakan sebagai acuan dalam pengambilan
keputusan. Jenis ketenagaan yang terdapat pada pendidik dan tenaga kependidikan
anak usia dini, non formal dan informal di bedakan dalam 2 (dua) jenis yaitu
status kepegawaian yaitu pendidik yang PNS dan bukan PNS terdiri dari: 1)
Pamong Belajar; 2) Guru PAUD; 3) Tutor Keaksaraan; 4) Instruktur Kursus , dan tenaga
kependidikan pendidikan anak usia dini non-formal dan informal yang terdiri
dari: 1) Penilik; 2) Pengawas TK; 3) Kepala Sekolah TK; 4) TLD/FDI; 5)
Pengelola PAUD; 6) Tenaga Administrasi; 7) Pengelola Program Pendidikan
Keaksaraan; 8) Pengelola Kursus; 9) Pengelola TK.
Target sasaran prioritas pendataan tahun 2014 adalah:
Seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal
dan Informal. Namun demikian pemutakhiran data PTK PAUDNI juga diperlukan guna
mengetahui kondisi yang terkini.
Manajemen User NIPTK adalah sebagai berikut:
SUPER ADMIN, KEDUDUKAN, HAK
DAN
KEWAJIBAN:
?
- Super Admin berkedudukan di Pusat (Dit. PPTK PAUD NI);
?
- Memiliki kewenangan penuh atas penambahan/
perubahan/penghapusan hak admin pusat, provinsi, Kab/Kota/SKB/Viewer
?
- Mengelola admin pusat, admin Dinas Provinsi, dan admin Dinas
Kabupaten/Kota/SKB;
?
- Bertanggungjawab atas kelancaran transaksi data pada
aplikasi;
?
- Bertanggungjawab bila terjadi hacking baik dari
user/admin/external hacker;
?
- Menerbitkan NIPTK;
ADMIN PUSAT: KEDUDUKAN, HAK
DAN
KEWAJIBAN:
?
- Admin Pusat berkedudukan di Pusat (Dit. PPTK PAUD NI);
?
- Admin Pusat terdiri dari 5 orang yang masing-masing
membawahi 6 dan 7 admin Dinas Provinsi;
?
- Mengelola/verifikasi data dari Dinas
Kabupaten/Kota dan yang
sudah divalidasi oleh Dinas Provinsi;
?
- Melakukan
koordinasi dengan Admin
Dinas Provinsi;
?
- Melakukan Pencetakan/penerbitan SK
Tunjangan/Insentif/Bantuan
?
- Melakukan
pengajuan pencairan tunjangan;
?
- Menyampaikan
SK kepada Dinas Kabupaten/Kota dan ditembuskan ke Dinas Provinsi.
?
- Membuat laporan berkala terkait SK terbit, SPM, dan SP2D
tunjangan/insentif/bantuan;
?
- Publikasi
ADMIN DINAS
PROVINSI: KEDUDUKAN, HAK DAN KEWAJIBAN:
?
- Admin Dinas Provinsi berkedudukan di kantor Dinas
Provinsi;
?
- Terdiri
dari 3 orang, yaitu: 2 orang petugas operator dan 1 orang Penanggung Jawab yang
bertugas melakukan validasi;
?
- Bertanggung jawab penuh atas kebenaran/keabsahan data PTK
PAUD NI dari kab/kota di wilayahnya
?
- Melakukan
koordinasi dengan Admin
Dinas Kabupaten/Kota/SKB;
?
- Melakukan
pengawasan terhadap jalannya proses pendataan di Dinas Kabupaten/Kota dan di SKB;
?
- Membuat laporan ke pusat bila ada hal-hal yang urgent
(mutasi, pensiun, meninggal)
?
- Menerima
Honor Umum secara berkala.
ADMIN DINAS KABUPATEN/KOTA/SKB KEDUDUKAN, HAK
DAN
KEWAJIBAN:
?
- Admin Dinas Kab/kota/SKB berkedudukan di kantor Dinas
Kab/kota/SKB;
?
- Terdiri
dari 3
orang, yaitu: 2
orang petugas operator dan 1
orang Penanggung Jawab yang bertugas melakukan verifikasi à dapat menggunakan
tim verifikator;
?
- Menerima
berkas dari PTK PAUDNI dan mengeluarkan nomor urut pemberkasan;
?
- Melakukan
legalisasi berkas;
?
- Melakukan
entry data melalui aplikasi online yang disiapkan oleh pusat (Dit PPTK PAUDNI);
?
- Bertanggung jawab penuh atas kebenaran/keabsahan data PTK
PAUD NI yang sudah di entry;
?
- Menerima
Honor Umum secara berkala.