Jumat, 17 Oktober 2014

Pemutakiran Data Guru

Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Pendidikan Anak Usia Dini, Non-formal dan Informal (P2TK PAUDNI) akan segera me-launching Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NIPTK) bagi seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Pendidikan Anak Usia Dini, Non-formal dan Informal yang akan menjadi Nomor Identitas bagi semua PTK PAUDNI di Indonesia. Launching tersebut akan diselenggarakan bertepatan dengan puncak acara Apresiasi PTK PAUDNI Berprestasi di Bandung - Jawa Barat, pada tanggal 14 Agustus 2014.

Dalam rangka strategi pemutahiran data dan pemenuhan kebutuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PTK PAUD NI) telah disusun langkah-langkah untuk mengantisipasinya. Langkah-langkah tersebut diwujudkan dalam sebuah program yang menjadi prioritas Direktorat PPTK PAUD NI yakni NIPTK (Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan), yaitu NIPTK bagi Pamong Belajar, Penilik, TLD, Pendidik PAUD Guru TK Formal, Guru TK Nonformal, Tutor Keaksaraan, Pengelola Keaksaraan, Pengawas TK, Kepala Sekolah TK, instruktur kursus dan pengelola kursus. Aplikasi pendataan PTK PAUD NI ini disusun dalam rangka memberikan kemudahan kepada lembaga dan petugas pengumpulan dan pengolahan data yang ada di pusat, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, P2PNFI/BP-PNFI, BPKB, SKB kabupaten/kota, serta lembaga-lembaga mitra PAUDNI. Penggunaan aplikasi pendataan NIPTK ini dilaksanakan dengan cara mengirimkan petunjuk teknis dan instrumen secara lebih awal kepada para petugas yang ada di propinsi dan kabupaten/kota dalam bentuk softcopy. Langkah-langkah kegiatan pendataan meliputi: (1) mendesain kegiatan pendataan, 2) Sosialisasi dan ujicoba instrumen pendataan, (3) Penjaringan data PTK PAUD NI di tingkat provinsi, kabupaten/kota,(4) Entry, validasi dan analisis, (5) Verifikasi data, dan (6) Publikasi data PTK PAUD NI  kepada pemangku kepentingan. 

Sebagai lembaga yang bertanggungjawab terhadap peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, nonformal dan informal, Direktorat PPTK PAUDNI berupaya menyediakan data pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal yang valid, akurat, up to date, sehingga dapat digunakan sebagai acuan dalam pengambilan keputusan. Jenis ketenagaan yang terdapat pada pendidik dan tenaga kependidikan anak usia dini, non formal dan informal di bedakan dalam 2 (dua) jenis yaitu status kepegawaian yaitu pendidik yang PNS dan bukan PNS terdiri dari: 1) Pamong Belajar; 2) Guru PAUD; 3) Tutor Keaksaraan;  4) Instruktur Kursus , dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini non-formal dan informal yang terdiri dari: 1) Penilik; 2) Pengawas TK; 3) Kepala Sekolah TK; 4) TLD/FDI; 5) Pengelola PAUD; 6) Tenaga Administrasi; 7) Pengelola Program Pendidikan Keaksaraan; 8) Pengelola Kursus; 9) Pengelola TK. Target sasaran prioritas pendataan tahun 2014 adalah: Seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal. Namun demikian pemutakhiran data PTK PAUDNI juga diperlukan guna mengetahui kondisi yang terkini.

Manajemen User NIPTK adalah sebagai berikut:

SUPER ADMIN, KEDUDUKAN, HAK DAN KEWAJIBAN:
  • Super Admin berkedudukan di Pusat (Dit. PPTK PAUD NI);
  • Memiliki kewenangan penuh atas penambahan/ perubahan/penghapusan hak admin pusat, provinsi, Kab/Kota/SKB/Viewer ?  
  • Mengelola admin pusat, admin Dinas Provinsi, dan admin Dinas Kabupaten/Kota/SKB; ?  
  • Bertanggungjawab atas kelancaran transaksi data pada aplikasi; ?  
  • Bertanggungjawab bila terjadi hacking baik dari user/admin/external hacker; ?  
  • Menerbitkan NIPTK;

ADMIN PUSAT: KEDUDUKAN, HAK DAN KEWAJIBAN:
  • Admin Pusat berkedudukan di Pusat (Dit. PPTK PAUD NI); ?  
  • Admin Pusat terdiri dari 5 orang yang masing-masing membawahi 6 dan 7 admin Dinas Provinsi; ?  
  • Mengelola/verifikasi data dari Dinas Kabupaten/Kota dan yang sudah divalidasi oleh Dinas Provinsi; ?  
  • Melakukan koordinasi dengan Admin Dinas Provinsi; ?  
  • Melakukan Pencetakan/penerbitan SK Tunjangan/Insentif/Bantuan
  • Melakukan pengajuan pencairan tunjangan; ?  
  • Menyampaikan SK kepada Dinas Kabupaten/Kota dan ditembuskan ke Dinas Provinsi.
  • Membuat laporan berkala terkait SK terbit, SPM, dan SP2D tunjangan/insentif/bantuan;
  • Publikasi  
ADMIN DINAS PROVINSI: KEDUDUKAN, HAK DAN KEWAJIBAN:
  • Admin Dinas Provinsi berkedudukan di kantor Dinas Provinsi; ?  
  • Terdiri dari 3 orang, yaitu: 2 orang petugas operator dan 1 orang Penanggung Jawab yang bertugas melakukan validasi; ?  
  • Bertanggung jawab penuh atas kebenaran/keabsahan data PTK PAUD NI dari kab/kota di wilayahnya ?  
  • Melakukan koordinasi dengan Admin Dinas Kabupaten/Kota/SKB; ?  
  • Melakukan pengawasan terhadap jalannya proses pendataan di Dinas Kabupaten/Kota dan di SKB; ?  
  • Membuat laporan ke pusat bila ada hal-hal yang urgent (mutasi, pensiun, meninggal)
  • Menerima Honor Umum secara berkala. 
ADMIN DINAS KABUPATEN/KOTA/SKB KEDUDUKAN, HAK DAN KEWAJIBAN:
  • Admin Dinas Kab/kota/SKB berkedudukan di kantor Dinas Kab/kota/SKB;
  • Terdiri dari 3 orang, yaitu: 2 orang petugas operator dan 1 orang Penanggung Jawab yang bertugas melakukan verifikasi à dapat menggunakan tim verifikator; ?  
  • Menerima berkas dari PTK PAUDNI dan mengeluarkan nomor urut pemberkasan;
  • Melakukan legalisasi berkas; ?  
  • Melakukan entry data melalui aplikasi online yang disiapkan oleh pusat (Dit PPTK PAUDNI); ?  
  • Bertanggung jawab penuh atas kebenaran/keabsahan data PTK PAUD NI yang sudah di entry; ?  
  • Menerima Honor Umum secara berkala.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar