Jakarta, Kemdikbud --- Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014, tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi
Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Dikeluarkannya
Permendikbud ini karena masih adanya persoalan mengenai penggunaan
seragam di beberapa daerah. Harus dipastikan siapapun yang akan sekolah
jangan sampai dipermasalahkan mengenai seragam sekolah, khususnya
penggunaan seragam sebagai identitas keagamaan," ungkap Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan RI, Mohammad Nuh saat menyampaikan kepada
media dikantornya, Senin (09/06/2014).
Mendikbud
mengatakan, dalam Pemendikbud ini jenis seragam dibagi tiga, yaitu
seragam nasional, seragam sekolah, dan seragam kepramukaan. "Yang
ditambahkan dalam seragam nasional itu adalah bendera merah putih,
diletakan di dada kiri atas kantong saku. Kita ingin betul menanamkan
kecintaan terhadap merah putih. Sebagai identitas diri bahwa kita ini
adalah siswa dan siswi Indonesia," tutur Mendikbud.
Pada
Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 ini menjelaskan penetapan pakaian
seragam sekolah memiliki 4 tujuan. yaitu
- Pertama, untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik.
- Kedua, meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik.
- Ketiga, meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peratuan yang berlaku.
- Keempat, menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik, khususnya yang mengatur seragam sekolah.
Pakaian
seragam nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan pada hari lain
saat pelaksanaan upacara bendera. Selain hari-hari tersebut, peserta
didik dapat mengenakan pakaian seragam kepramukaan atau pakaian seragam
khas sekolah yang diatur oleh masing-masing sekolah.
"Bagi
sekolah yang melanggar ketentuan dalam Permendikbud ini akan dikenakan
sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Namun
sebelumnya akan diklarifikasi terlebih dahulu kepada pihak sekolah
mengapa pelanggaran tersebut bisa terjadi," tegas Mendikbud.
Sumber : http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/2679
Tidak ada komentar:
Posting Komentar