Senin, 07/04/2014 - 15:41
Jakarta, Kemdikbud
--- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi payung hukum dalam
pembayaran tunjangan guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) tahun
anggaran 2014 telah terbit. Penerbitan PMK tersebut dilakukan setelah
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengeluarkan hasil
audit tentang kekurangan pembayaran tunjangan guru 2010-2013. Dengan
terbitnya PMK itu, kekurangan tunjangan guru pada tahun 2010-2013 pun
segera dibayar.
PMK No. 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan
Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah
Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014 diterbitkan pada 3
April 2014. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh
mengatakan, audit BPKP mengenai kekurangan pembayaran tunjangan guru
tahun 2010-2013 membutuhkan waktu sekitar empat bulan, sehingga BPKP
baru merampungkannya pada akhir Februari lalu, dan akhirnya PMK pun
terbit pada awal April kemarin.
“Dengan adanya PMK diharapkan semakin ada
kepastian pembayaran tunjangan. Uangnya ada, persoalan dukungan
administrasi ada melalui SK, perintah membayarkan melalui PMK juga ada.
Jadi tidak ada alasan bagi (pemerintah) kabupaten dan kota untuk tidak
membayarkan (tunjangan guru),” ujar Mendikbud saat jumpa pers di Gedung A
Kemdikbud, Jakarta, (07/04/2014).
Ia menjelaskan, dari hasil audit BPKP, jumlah
kekurangan tunjangan guru tahun 2010-2013 mencapai Rp 4 triliun.
Sedangkan dana yang masih tersimpan di kas daerah kabupaten/kota sekitar
Rp 6 triliun. “Jadi setelah dibayar masih ada Rp 2 triliun di kas
daerah,” jelasnya.
Pembayaran tunjangan guru PNSD untuk triwulan
pertama akan dilakukan pada bulan April 2014, yaitu pada tanggal 9-14
April 2014 sambil melakukan kelengkapan administrasi seperti SK Penerima
Tunjangan. Kekurangan pembayaran tunjangan guru tahun 2010-2013 pun
akan dibayarkan pada triwulan I.
Mendikbud menambahkan, di dalam PMK diatur juga
jadwal pembayaran tunjangan guru untuk tahun anggaran 2014. “Untuk
triwulan kedua dibayar paling lambat akhir minggu ke-4 bulan Juni,
triwulan ketiga paling lambat bulan September, dan triwulan keempat
paling lambat bulan November,” ujarnya. (Desliana Maulipaksi)
Kemdikbud Bertekad Kawal Pembayaran Tunjangan Guru
Jakarta, Kemdikbud
--- Pembayaran tunjangan guru triwulan I tahun anggaran 2014 akan
dilakukan pada April 2014. Kekurangan pembayaran tunjangan guru pada
tahun 2010-2013 juga akan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran
tunjangan guru triwulan I. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemdikbud) bertekad akan mengawal penyaluran tunjangan guru tersebut
untuk memastikan penyaluran berjalan dengan baik dan lancar.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)
Mohammad Nuh mengatakan, Kemdikbud akan bekerja sama dengan dua
kementerian lain dalam mengawal penyaluran tunjangan guru, yaitu dengan
Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. “Instrumen
inspektorat harus melekat dan berjalan. Baik di Kemdikbud, di
Kementerian Dalam Negeri, maupun Kementerian Keuangan. Tiga inspektorat
ini yang akan mengawal,” katanya saat jumpa pers di Gedung A Kemdikbud,
Jakarta, (07/04/2014).
Ia menegaskan, jika ada pemerintah daerah yang
tidak mencairkan tunjangan guru, sementara semua elemen pencairan
tunjangan telah terpenuhi, Kemdikbud akan melaporkannya ke aparat
penegak hukum. “Tentu kalau seandainya diduga tidak memiliki niat baik
untuk menyalurkan, sedangkan kelengkapan administrasi sudah dipenuhi,
penerima sudah jelas, uangnya sudah ada, tapi niat menyalurkan tidak
ada, maka kami tidak segan-segan akan melaporkan ke APH, aparat penegak
hukum,” tegasnya.
Dalam jumpa persnya, Mendikbud juga memberikan
informasi alamat Unit Pelayanan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)
jika ada pengaduan atau laporan terkait tunjangan guru dan hal lain yang
terkait dengan PTK. Untuk PTK PAUDNI, beralamat di Kompleks Kemdikbud
Gedung C Lt. 13, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270.
Telp. (021) 57974115 Fax. (021) 57974115/57946130. Email: programptkpaudni@yahoo.co.id, tunjangangurutk@yahoo.co.id . Website: http://pptkpaudni.kemdiknas.co.id .
Untuk PTK Dikdas beralamat di Kompleks Kemdikbud
Gedung C Lt. 19, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270.
Telp/Fax. (021) 57853580. Email : p2tk.dikdas@gmail.com, subditprogramp2tkdikdas@gmail.com , Website : http://p2tkdikdas.kemdiknas.go.id. Sedangkan
untuk PTK Dikmen beralamat di Kompleks Kemdikbud Gedung D Lt. 12, Jalan
Jenderal Sudirman, Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp/Fax.
(021) 57974108, 57974113. Email : ptkdikmen@gmail.com, tunjangandikmen2@yahoo.co.id . Website : http://p2tkdikmen.kemdiknas.go.id. (Desliana Maulipaksi)
Sumber : http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/2368
Tidak ada komentar:
Posting Komentar