BSNP- Jakarta…Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerjsama
dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) melaksanakan Focus Group
Discussion atau FGD tentang pelaksanaan Ujian Nasional (UN) pada hari Jumat
(16/1/2015) di ruang rapat BSNP di Cipete. FGD ini dipimpin langsung oleh Anies
Bawesdan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, didampingi oleh Furqon Kepala Badan
Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud. Turut hadir dalam acara ini 35 orang
dari unsure guru, pengamat, akademisi, danaktivis LSM dari dalam dan luar
Jakarta.
“FGD ini merupakan langkah awal dari usaha kita untuk
melakukan perbaikan dalam pelaksanaan UN. Akan ada pertemuan-pertemuan lanjutan
baik yang kekelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun BSNP dan
Puspendik”, ucap Anies Bawesdan seraya memberikan apresiasi kepada para
peserta.
Menurut Anies, diskusi tentang UN perlu dilihat dari
konteks perbaikan bangsa Indonesia, bukan semata-mata dalam konteks teknis
pelaksanaan. Melalui UN harus ada perubahan perilaku, terutama di kalangan
actor pendidikan, yaitu siswa, guru, dan orang tua. Selama ini perubahan
perilaku selalu menjadi bayang-bayang dan belum jelas.
“Dengan adanya kebijakan baru yang menjadikan UN bukan
lagi penentu kelulusan dari satuan pendidikan, diharapkan akan terjadi
perubahan perilaku siswa, guru, dan orang tua, sebab UN bukan lagi sesuatu yang
sacral dan menakutkan”, katanya.
Perubahan perilaku yang diharapkan, tambah mantan
Rektor Universitas Paramadina tersebut, adalah kejujuran dan integritas.
Isu kejujuran dan integritas dalam UN merupakan salah satu tolok ukur kejujuran
bangsa Indonesia pada masa mendatang. Siswa yang tidak jujur dalam pelaksanaan
UN, memiliki potensi untuk tidak jujur pada masa mendatang ketika mereka
berkarir di dunia kerja. Untuk itu, diperlukan integritas dan kejujuran dari
semua pihak. Tanpa integritas dan kejujuran, nilai UN tidak akan menimbulkan
perubahan perilaku bagi bangsa Indonesia.
Anies juga menyampaikan bahwa pelaksanaan UN tahun
2015 merupakan langkah awal perbaikan UN kedepan. Mulai tahun 2015, UN tidak
menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Sebagai bentuk
akuntabilitas publik, hasil UN yang disampaikan dalam bentuk Surat Keterangan
Hasil Ujian (SKHUN) akan memberikan informasi tentang capaian siswa terhadap
kompetensi lulusan yang dikatagorikan menjadi empat, yakni Sangat Baik, Baik,
Cukup, dan Kurang. Kedepan, laporan UN akan lebih rinci dengan menjelaskan
setiap komponen penilaian.
Upaya perbaikan lainnya adalah dengan mengadakan UN
Perbaikan bagi siswa yang belum mencapai criteria cukup dengan nilai 5.5.
Dengan adanya perbaikan ini, UN bukan lagi dilihat sebagai proses life and
death atau pass and fail, tetapi UN dijadikan instrument bagi siswa
untuk mengetahui kemampuan dirinya sehingga terdorong untuk melakukan
perbaikan. (BS)
Sumber :http://bsnp-indonesia.org/id/?p=1492