JAKARTA – Ditetapkannya batas usia
pensiun PNS untuk pegawai pada jabatan administrasi menjadi 58 tahun
dalam UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengundang perhatian
masyarakat luas. Banyak PNS terutama yang pada bulan Januari 2014 ini
usianya sudah 56 tahun bertanya-tanya, kapan ketentuan itu berlaku.
Apakah tetap menjadi PNS hingga 58 tahun, atau harus masuk purna tugas.
Hal itu cukup beralasan, karena
undang-undang tentang ASN ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan.
Menurut ketentuan, paling lambat 30 hari setelah disahkan DPR,
undang-undang sudah berlaku meskipun belum ditandatangani Presiden. UU
ASN yang disahkan DPR pada tanggal 19 Desember 2013, saat ini masih
dalam proses untuk ditandatangani Presiden.
Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik
Kinanto mengatakan, PNS yang pensiun per 1 Febuari 2014 ke atas,
otomatis usia pensiunnya diperpanjang dua tahun lagi. “Untuk pengaturan
secara teknis, akan diterbitkan Surat Edaran Kepala BKN,” ujarnya
Tasdik, di Jakarta, Rabu (08/01).
Lebih lanjut dikatakan, dengan perubahan
batas usia pensiun (BUP) PNS dari 56 tahun menjadi 58 tahun bagi eselon
III ke bawah (jabatan administrasi), dan untuk eselon II dan I (Jabatan
Pimpinan Tinggi) menjadi 60 tahun, sekitar 11 ribu PNS akan tertahan
masa pensiunnya. Mereka akan mendapat kesempatan untuk tetap mengabdi
sebagai PNS.
UU ASN itu menegaskan, PNS dapat
diberhentikan dengan hormat, antara lain karena meninggal dunia, atas
permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi
atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pension dini, dan tidak
cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan
kewajiban. Selain itu, PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat
berat.
PNS diberhentikan tidak dengan hormat
karena melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dihukum
penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak kejahatan jabatan atau
tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum,
menjadi anggota/pengurus partai politik, dan dihukum penjara paling
singkat 2 (dua) tahun karena melakukan tindak pidana berencana.
PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang secara spesifik diatur dalam pasal 91 ayat (1) UU ASN ini. (ags/HUMAS MENPANRB)
PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang secara spesifik diatur dalam pasal 91 ayat (1) UU ASN ini. (ags/HUMAS MENPANRB)
Sumber: http://www.menpan.go. id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar