NUPTK (Nomor
Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah nomor identitas yang
bersifat nasional untuk seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang
dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah
berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data periwayatan.
NUPTK
diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor
Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai
pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan dalam
rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Manfaat untuk tenaga pendidik yang memiki NUPTK adalah:
Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar