Jumat, 31 Januari 2014

Manfaat vitamin B Kompleks

Tiap bagian dari vitamin B kompleks melakukan fungsinya masing-masing dalam tubuh tetapi ketika unsur utama tersebut bekerja sama sebagai vitamin B kompleks, vitamin ini memberikan manfaat penting bagi tubuh untuk tetap sehat.

Vitamin B kompleks merupakan vitamin yang larut dalam air dan tidak dapat diproduksi oleh tubuh sehingga harus didapatkan dari asupan makanan yang dikonsumsi untuk mencukupi kebutuhan tubuh terhadap vitamin ini. Selain itu vitamin B kompleks juga tidak dapat disimpan secara baik didalam tubuh, maka asupan secara reguler sangat dianjurkan agar tidak kekurangan vitamin B kompleks.

Delapan unsur utama pembentuk vitamin B kompleks adalah:
  • Thiamine (vitamin B1), berfungsi membantu sel tubuh menghasilkan energi, kesehatan jantung serta metabolisme karbohidrat.
  • Riboflavin (vitamin B2), berfungsi melindungi tubuh dari penyakit kanker, mencegah migren serta katarak.
  • Niacin (vitamin B3), bermanfaat untuk melepaskan energi dari zat-zat nutrien, membantu menurunkan kadar kolesterol, mengurangi depresi dan gangguan pada persendian.
  • Asam pantothenate (vitamin B5), membantu system syaraf dan metabolisme, mengurangi alergi, kelelahan dan migren. Penting bagi aktifitas kelenjar adrenal, terutama dalam proses pembentukan hormon.
  • Pyridoxine (vitamin B6), membantu produksi sel darah merah dan meringankan gejala hipertensi, asma serta PMS.
  • Biotin (vitamin B7), bermanfaat dalam proses pelepasan energi dari karbohidrat, pembentukan kuku serta rambut.
  • Asam Folic (vitamin B9), membantu perkembangan janin, pengobatan anemia dan pembentukan hemoglobin.
  • Cobalamine (vitamin B12), membantu merawat system syaraf dan pembentukan sel darah merah.
Unsur lain yang juga terdapat dalam vitamin B kompleks adalah choline, inositol dan asam para aminobenzoic.

Vitamin B kompleks sangat bermanfaat untuk beberapa kondisi dan mungkin diperlukan tambahan pada waktu-waktu tertentu di dalam kehidupan seseorang. Tentu saja asupan yang disarankan bervariasi menurut jenis kelamin, berat badan dan usia seseorang.

Berdasarkan penelitian, vitamin B kompleks sangat bermanfaat dalam membantu mengatasi gejala kelelahan dan kegelisahan (stres). Kelelahan dapat menjadi gejala dari banyak penyakit dan vitamin B kompleks dapat membantu meringankan kelelahan/kecapaian. Kecukupan vitamin B-kompleks membantu mencegah kelambatan pertumbuhan, anemia, gangguan penglihatan, kerusakan syaraf serta gangguan jantung.

Menariknya beberapa kondisi, seperti radang kulit, rambut rontok, kuku kusam atau mudah patah juga dapat diatasi dengan penambahan asupan vitamin B kompleks. Dalam kenyataannya, pada beberapa produk perawatan kulit (cream) dan perawatan rambut ditambahkan vitamin B kompleks untuk mengatasi masalah tersebut. Kondisi rambut seseorang juga akan sangat subur dengan asupan vitamin B kompleks.

Secara alami untuk mencukupi kebutuhan tubuh terhadap vitamin B kompleks, konsumsi bahan-bahan makanan sumber vitamin B kompleks misalnya: roti, padi-padian, buncis, hati, daging, ikan, telur serta susu.

Senin, 27 Januari 2014

Ada apa ?

Mulai Tanggal 26 Januari 2014 diberanda blog ini  muncul tulisan tidak teratur dibagian atas...dan ketika tulisan itu sudah muncul berakibat link laman tidak berfungsi. Untuk sementara pengelola blog ini belum bisa menemukan solusinya, terima kasih sekali yang berkenan membantu.

Minggu, 26 Januari 2014

Contoh Jabaran SKL Kimia UN 2014


Bagi yang mencoba mengekplisitkan SKL UN 2014 untuk mata pelajaran kimia anda dapat tukar pengetahuan dengan kami berikut sekedar  usaha memaknai SKL yang dikeluarkan pemerintah jabaran SKL

Kamis, 23 Januari 2014

PNS yang Pensiun 1 Februari, Otomatis Diperpanjang

JAKARTA – Ditetapkannya batas usia pensiun PNS untuk pegawai pada jabatan administrasi menjadi 58 tahun dalam UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengundang perhatian masyarakat luas. Banyak PNS terutama yang pada bulan Januari 2014 ini usianya sudah 56 tahun bertanya-tanya, kapan ketentuan itu berlaku. Apakah tetap menjadi PNS hingga 58 tahun, atau harus masuk purna tugas.
Hal itu cukup beralasan, karena undang-undang tentang ASN ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan. Menurut ketentuan, paling lambat 30 hari setelah disahkan DPR, undang-undang sudah berlaku meskipun belum ditandatangani Presiden. UU ASN yang disahkan DPR pada tanggal 19 Desember 2013, saat ini masih dalam proses untuk ditandatangani Presiden.
Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto mengatakan, PNS yang pensiun per 1 Febuari 2014 ke atas, otomatis usia pensiunnya diperpanjang dua tahun lagi. “Untuk pengaturan secara teknis, akan diterbitkan Surat Edaran Kepala BKN,” ujarnya Tasdik, di Jakarta, Rabu (08/01).
Lebih lanjut dikatakan, dengan perubahan batas usia pensiun (BUP) PNS dari 56 tahun menjadi 58 tahun bagi eselon III ke bawah (jabatan administrasi), dan untuk eselon II dan I (Jabatan Pimpinan Tinggi) menjadi 60 tahun, sekitar 11 ribu PNS akan tertahan masa pensiunnya. Mereka akan mendapat kesempatan untuk tetap mengabdi sebagai PNS.
UU ASN itu menegaskan, PNS dapat diberhentikan dengan hormat, antara lain karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pension dini, dan tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. Selain itu, PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum, menjadi anggota/pengurus partai politik, dan dihukum penjara paling singkat 2 (dua) tahun karena melakukan tindak pidana berencana.
PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang secara spesifik diatur dalam pasal 91 ayat (1) UU ASN ini. (ags/HUMAS MENPANRB)